Senin, 23 Maret 2015

5 Hal termasuk Fitrah Manusia yang DiJelaskan Dalam Hadist



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada seluruh umatnya untuk rutin mencukur bulu kemaluan. Dalam hadits berikut ini, mencukur bulu kemaluan disebut sebagai salah satu fitrah.

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Ada lima hal termasuk fitrah; khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis” (HR. Bukhari dan Muslim)


1. khitan
Sunat atau khitan (Arab, الختان) atau memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar kemaluan laki-laki adalah salah satu tindakan yang disyariatkan dalam Islam terutama karena sunat (Inggris, circumcision) itu mempermudah seorang muslim untuk mensucikan diri dari najis. Sedangkan suci dari najis menjadi prasyarat utama untuk sahnya salat. Di samping itu, khitan diakui secara universal memiliki manfaat kesehatan yang tidak sedikit. Ia misalnya dapat mengurangi resiko kanker pen1s dan infeksi air kencing juga membuat wanita yang menjadi pasangan pria yang sunat akan lebih kecil terkena kanker leher rahim.

2.mencukur bulu kemaluan
Rambut kemaluan yang tidak dicukur membuat keringat dan bakteri menumpuk di tempat itu. Jika lama dibiarkan, bakteri yang menumpuk dapat menimbulkan penyakit/infeksi. Dengan rutin mencukur rambut kemaluan, kebersihan lebih terjaga dan penyakit/infeksi dapat dihindari.
Rambut kemaluan yang dibiarkan panjang dan tidak terawat membuat area tersebut menjadi lebih bau. Pasalnya, panas, keringat dan bakteri bercampur jadi satu. Dengan rutin mencukurnya seperti nasehat Rasulullah, maka aroma area tersebut dapat lebih terjaga.
Seperti dikutip dari Health Me Up, kulit di sekitar selangkangan sangat sensitif terhadap sentuhan. Namun, bulu kemaluan yang panjang bisa membatasi kontak langsung dengan kulit sensitif tersebut. Dengan mencukurnya, membuat suami/istri lebih mudah memberi stimulasi di area tersebut
Area disekitar kemaluan yang terjaga kebersihannya membuat seseorang lebih sehat. Tidak saja terhindar dari bau, dengan mencukur bulu kemaluan secara rutin juga dapat terhindar dari infeksi atau penyakit kulit.
sebaiknya mencukur sewajarnya saja, dan harus berhati2 ketika mencukur,jangan terlalu mepet kulit karena bisa terluka oleh pisau cukur...hehehe

3.mencabut bulu ketiak
Perlu diketahui bahwa ada rambut yang harus dijaga jangan sampai dihilangkan, bahkan wajib untuk membiarkannya tumbuh menurut aturan Islam. Namun, ada juga rambut yang harus dihilangkan.

Nah, mengenai rambut ketiak atau dalam bahasa gaulnya di kenal dengan sebutan bulu ketek. Rambut ketiak dalam hukum Islam ini harusnya dihilangkan dan tidak boleh dipelihara. Lalu yang menjadi pertanyaan kita, memangnya apa dasar dikeluarkannya hukum mencukur bulu ketiak dalam Islam mencukur bulu ketiak dalam Islam itu merupakan salah satu hal yang dapat mensucikan kita.Nah, di antara hikmah diperintahkannya menghilangkan bulu ketiak adalah supaya badan tidak mengeluarkan bau tidak sedap atau bau badan yang biasanya timbul dari keringat.

Bagaimana cara menghilangkan bau tidak sedap dari ketiak itu?
Ya itu tadi, dicukur atau dicabut bagi kalian yang kuat menahan pedasnya ketika si bulu ketek itu dicabut. Akan tetapi, jika kalian tidak kuat dengan rasa sakit itu langsung saja lambaikan tangan ke kamera, hahaha..  (bercanda sob)
bagi kalian tidak kuat dan tidak mau ambil resiko ketika mencabutnya maka kalian diperbolehkan memotongnya dengan menggunakan gunting, pisau cukur, gergaji, samurai atau alat potong lainnya ..
Di sisi lain kalian juga diperbolehkan menghilangkan bau tidak sedap yang menyerupai harumnya bunga bangkai itu dengan menggunakan tawas, tapi sepengetahuan saya belum ada yang menjelaskan tentang diperbolehkannya pemakaian deodoran untuk menghilangkan bau ketiak itu.
Kalo menurut saya boleh saja, karena kebersihan dan wangi-wangian itu kan sangat dianjurkan. Tapi semua hal itu kembali lagi kepada kepercayaan kalian masing-masing.

Sekarang sudah jelas, bahwa menghilangkan bulu ketiak merupakan anjuran bagi setiap muslim dan muslimah meskipun saya juga malas dalam hal ini hehe....
Jadi, jangan biarkan bulu ketek itu menjadi hutan amazon di ketiak kalian oke!
Karena sudah menjadi keharusan bagi kita untuk terus menggali ilmu agama. Agar dapat mengetahui dengan baik semua aturan hidup yang tertuang di dalam Al Quran dan hadits yang menjadi petunjuk hidup bagi manusia.
Maka dari itu, kita diwajibkan untuk ber-Islam secara kaffah (total) dan tidak setengah- setengah.

4.memotong kuku
Memotong kuku dengan alat bantu yang semestinya, bukan menggunakan gigi. Memotong kuku seperti kebiasaan sebagian orang dengan gigi hukumnya makruh. Ini karena bisa berdampak buruk bagi yang bersangkutan. 
Disunahkan pula untuk 'berkanan ria' atau mendahulukan bagian kanan. Mulai dari jari-jari tangan sebelah kanan menyusul kiri, lalu kaki sebelah kanan dan diakhiri kaki sebelah kiri. Potongan kuku tersebut boleh dipendam atau dibuang begitu saja. Namun, bila dilempar di pemandian atau toilet, hukumnya makruh. 
Kapankah memotong kuku, tak ada ketentuan batas waktunya. Pemotongan tersebut disesuaikan dengan tingkat kebutuhan. Semakin cepat kuku memanjang, sesegera itu pula dipotong. Akan tetapi, waktu pemotongannya tak lebih dari 40 hari. Rasul menyunahkan memotong kuku pada Jumat. Atas dasar ini, para ulama Syafi'i menentukan waktu pemotongan pada Jumat. Sedangkan, menurut mazhab Hanafi, waktu yang utama ialah memotongnya sepekan sekali, jika tidak minimal 15 hari dan jangan sampai lewat dari 40 hari.

5.memangkas kumis

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,”Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi:[3]

- potonglah kumis قُصُّوا الشَّوَارِبَ ) )
- potonglah kumis sampai habis ( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ )
- potonglah kumis (جُزُّوا الشَّوَارِبَ ) .” 

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا رواه الترمذي 

"Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami". [HR Tirimidzi, no. 2.761, Nasa’i, no. 5.047, sanadnya shahih]. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar