Senin, 23 Maret 2015

5 Hal termasuk Fitrah Manusia yang DiJelaskan Dalam Hadist



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada seluruh umatnya untuk rutin mencukur bulu kemaluan. Dalam hadits berikut ini, mencukur bulu kemaluan disebut sebagai salah satu fitrah.

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Ada lima hal termasuk fitrah; khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis” (HR. Bukhari dan Muslim)


1. khitan
Sunat atau khitan (Arab, الختان) atau memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar kemaluan laki-laki adalah salah satu tindakan yang disyariatkan dalam Islam terutama karena sunat (Inggris, circumcision) itu mempermudah seorang muslim untuk mensucikan diri dari najis. Sedangkan suci dari najis menjadi prasyarat utama untuk sahnya salat. Di samping itu, khitan diakui secara universal memiliki manfaat kesehatan yang tidak sedikit. Ia misalnya dapat mengurangi resiko kanker pen1s dan infeksi air kencing juga membuat wanita yang menjadi pasangan pria yang sunat akan lebih kecil terkena kanker leher rahim.

2.mencukur bulu kemaluan
Rambut kemaluan yang tidak dicukur membuat keringat dan bakteri menumpuk di tempat itu. Jika lama dibiarkan, bakteri yang menumpuk dapat menimbulkan penyakit/infeksi. Dengan rutin mencukur rambut kemaluan, kebersihan lebih terjaga dan penyakit/infeksi dapat dihindari.
Rambut kemaluan yang dibiarkan panjang dan tidak terawat membuat area tersebut menjadi lebih bau. Pasalnya, panas, keringat dan bakteri bercampur jadi satu. Dengan rutin mencukurnya seperti nasehat Rasulullah, maka aroma area tersebut dapat lebih terjaga.
Seperti dikutip dari Health Me Up, kulit di sekitar selangkangan sangat sensitif terhadap sentuhan. Namun, bulu kemaluan yang panjang bisa membatasi kontak langsung dengan kulit sensitif tersebut. Dengan mencukurnya, membuat suami/istri lebih mudah memberi stimulasi di area tersebut
Area disekitar kemaluan yang terjaga kebersihannya membuat seseorang lebih sehat. Tidak saja terhindar dari bau, dengan mencukur bulu kemaluan secara rutin juga dapat terhindar dari infeksi atau penyakit kulit.
sebaiknya mencukur sewajarnya saja, dan harus berhati2 ketika mencukur,jangan terlalu mepet kulit karena bisa terluka oleh pisau cukur...hehehe

3.mencabut bulu ketiak
Perlu diketahui bahwa ada rambut yang harus dijaga jangan sampai dihilangkan, bahkan wajib untuk membiarkannya tumbuh menurut aturan Islam. Namun, ada juga rambut yang harus dihilangkan.

Nah, mengenai rambut ketiak atau dalam bahasa gaulnya di kenal dengan sebutan bulu ketek. Rambut ketiak dalam hukum Islam ini harusnya dihilangkan dan tidak boleh dipelihara. Lalu yang menjadi pertanyaan kita, memangnya apa dasar dikeluarkannya hukum mencukur bulu ketiak dalam Islam mencukur bulu ketiak dalam Islam itu merupakan salah satu hal yang dapat mensucikan kita.Nah, di antara hikmah diperintahkannya menghilangkan bulu ketiak adalah supaya badan tidak mengeluarkan bau tidak sedap atau bau badan yang biasanya timbul dari keringat.

Bagaimana cara menghilangkan bau tidak sedap dari ketiak itu?
Ya itu tadi, dicukur atau dicabut bagi kalian yang kuat menahan pedasnya ketika si bulu ketek itu dicabut. Akan tetapi, jika kalian tidak kuat dengan rasa sakit itu langsung saja lambaikan tangan ke kamera, hahaha..  (bercanda sob)
bagi kalian tidak kuat dan tidak mau ambil resiko ketika mencabutnya maka kalian diperbolehkan memotongnya dengan menggunakan gunting, pisau cukur, gergaji, samurai atau alat potong lainnya ..
Di sisi lain kalian juga diperbolehkan menghilangkan bau tidak sedap yang menyerupai harumnya bunga bangkai itu dengan menggunakan tawas, tapi sepengetahuan saya belum ada yang menjelaskan tentang diperbolehkannya pemakaian deodoran untuk menghilangkan bau ketiak itu.
Kalo menurut saya boleh saja, karena kebersihan dan wangi-wangian itu kan sangat dianjurkan. Tapi semua hal itu kembali lagi kepada kepercayaan kalian masing-masing.

Sekarang sudah jelas, bahwa menghilangkan bulu ketiak merupakan anjuran bagi setiap muslim dan muslimah meskipun saya juga malas dalam hal ini hehe....
Jadi, jangan biarkan bulu ketek itu menjadi hutan amazon di ketiak kalian oke!
Karena sudah menjadi keharusan bagi kita untuk terus menggali ilmu agama. Agar dapat mengetahui dengan baik semua aturan hidup yang tertuang di dalam Al Quran dan hadits yang menjadi petunjuk hidup bagi manusia.
Maka dari itu, kita diwajibkan untuk ber-Islam secara kaffah (total) dan tidak setengah- setengah.

4.memotong kuku
Memotong kuku dengan alat bantu yang semestinya, bukan menggunakan gigi. Memotong kuku seperti kebiasaan sebagian orang dengan gigi hukumnya makruh. Ini karena bisa berdampak buruk bagi yang bersangkutan. 
Disunahkan pula untuk 'berkanan ria' atau mendahulukan bagian kanan. Mulai dari jari-jari tangan sebelah kanan menyusul kiri, lalu kaki sebelah kanan dan diakhiri kaki sebelah kiri. Potongan kuku tersebut boleh dipendam atau dibuang begitu saja. Namun, bila dilempar di pemandian atau toilet, hukumnya makruh. 
Kapankah memotong kuku, tak ada ketentuan batas waktunya. Pemotongan tersebut disesuaikan dengan tingkat kebutuhan. Semakin cepat kuku memanjang, sesegera itu pula dipotong. Akan tetapi, waktu pemotongannya tak lebih dari 40 hari. Rasul menyunahkan memotong kuku pada Jumat. Atas dasar ini, para ulama Syafi'i menentukan waktu pemotongan pada Jumat. Sedangkan, menurut mazhab Hanafi, waktu yang utama ialah memotongnya sepekan sekali, jika tidak minimal 15 hari dan jangan sampai lewat dari 40 hari.

5.memangkas kumis

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,”Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi:[3]

- potonglah kumis قُصُّوا الشَّوَارِبَ ) )
- potonglah kumis sampai habis ( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ )
- potonglah kumis (جُزُّوا الشَّوَارِبَ ) .” 

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا رواه الترمذي 

"Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami". [HR Tirimidzi, no. 2.761, Nasa’i, no. 5.047, sanadnya shahih]. 

Minggu, 22 Maret 2015

Cara Menangkal Sihir

Anda pasti pernah mendengar tentang ilmu sihir? Ilmu sihir adalah sejenis ilmu yang dikuasai oleh jin dan syaitan. Ilmu sihir ini merupakan perbuatan kufur lagi sesat dan juga merusak Tauhid. Jadi jangan sekali-kali mencoba untuk mempelajarinya, karena itu merupakan salah satu dosa besar yang dibenci Allah. 

Pada zaman sekarang ini, banyak sekali orang-orang yang bekerja sebagai tukang ramal yang berdalih sebagai tabib untuk mengobati pasiennya namun dengan jalan sihir atau perdukunan. Penyebaran mereka pun semakin luas, orang awam biasanya menjadi mangsa empuk untuk dijadikan korban pemerasan mereka. 

Tata Cara Menangkal Dan Menanggulangi Sihir
Allah telah mensyari’atkan kepada hamba-hambaNya supaya mereka menjauhkan diri dari kejahatan sihir sebelum terjadi pada diri mereka. Allah juga menjelaskan tentang bagaimana cara pengobatan sihir bila telah terjadi. Ini merupakan rahmat dan kasih sayang Allah, kebaikan dan kesempurnaan nikmatNya kepada mereka.

Banyak hal yang bisa dilakukan agar terhindar dari bahaya sihir. Berikut ini adalah usaha dan cara agar terhindar dari sihir dan pengobatan apabila sudah terkena sihir. Tentu saja cara-cara ini dibolehkan menurut hukum syara’:

Hal-hal yang harus dilakukan guna menjauhkan diri dari bahaya sihir sesuai tuntunan dari Rasullullah SAW antara lain sebagai berikut:

1. Membaca Ayat Kursi
Setiap selesai sholat lima waktu, sesudah membaca wirid yang disyari’atkan setelah salam dan ketika hendak tidur. Hal tersebut disebabkan karena ayat kursi termasuk ayat yang paling besar nilainya di dalam Al-Quran. ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu hadits shahihnya :

“Barangsiapa membaca ayat Kursi pada malam hari, Allah senantiasa menjaganya dan syetan tidak mendekatinya sampai Shubuh.”

Ayat Kursi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 255 yang bunyinya :
“Allah tidak ada Tuhan selain Dia, Yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus (makhlukNya), tidak mengantuk dan tidak tidur, kepunyaanNya apa yang ada di langit dan apa yang di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izinNya? Allah mengetahui apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendakiNya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

2. Membaca surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas pada setiap selesai shalat lima waktu, dan membaca ketiga surat tersebut sebanyak tiga kali pada pagi hari sesudah shalat Shubuh, dan menjelang malam sesudah shalat Maghrib, sesuai dengan hadits riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i.

3. Membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah yaitu ayat 285-286 pada permulaan malam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka cukuplah baginya.”

Adapun bacaan ayat tersebut adalah sebagai berikut:
“Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasulNya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang (dengan yang lain) dari rasul-rasulNya’. (Mereka berdo’a): ‘Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali.”

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, ia mendapat pahala (dari kewajiban) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo’a), ‘Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau bersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya, beri maaflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap orang-orang yang kafir.”

4. Banyak berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna.
Hendaklah dibaca pada malam hari dan siang hari ketika berada di suatu tempat, ketika masuk ke dalam sebuah bangunan, ketika berada di tengah padang pasir, di udara atau di laut. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Barangsiapa singgah di suatu tempat dan dia mengucapkan: ‘A’uudzu bi kalimaatillahi attaammaati min syarri maa khalaq’ (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk ciptaanNya), maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya sampai ia pergi dari tempat itu.”

5. Membaca do’a di bawah ini masing-masing tiga kali pada pagi hari dan menjelang malam : “Dengan nama Allah, yang bersama namaNya, tidak ada sesuatu pun yang membahayakan, baik di bumi maupun di langit dan Dia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Kemudian, perbanyaklah bacaan-bacaan dzikir dan ta’awwudz ini untuk memperoleh keselamatan dan guna menjauhkan diri dari kejahatan sihir ataupun kejahatan lainnya. Barang siapa yang mengamalkannya secara benar disertai dengan penuh keyakinan kepada Allah, niscaya selamatlah hidupnya.

Namun, apabila anda sudah terkena sihir atau sedang tertimpa sihir, bacaan-bacaan seperti ini juga merupakan senjata untuk menghilangkan sihir. Do’a-do’a berdasarkan riwayat yang kuat dari Rasulullah untuk menyembuhkan penyakit yang disebabkan oleh sihir dan lain sebagainya adalah sebagai berikut:

1. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata kepada Tsabit Al-Bunani: “Maukah engkau aku ruqyah dengan ruqyah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Tsabit menjawab: “Ya”. Maka Anas membaca:

Artinya: “Ya Allah, Tuhan segenap manusia….! Hilangkanlah sakit dan sembuhkanlah, Engkau Maha Penyembuh, tidak ada penyembuhan melainkan penyembuhan dariMu, penyembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Al-Bukhari).

Dalam riwayat lainnya dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata: “Dahulu bila salah seorang dari kami mengeluhkan rasa sakit maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya dengan tangan kanan beliau dan membaca:

“Ya Allah, Rabb sekalian manusia, hilangkanlah petakanya dan sembuhkanlah dia, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tak ada penyembuh kecuali penyembuhan-Mu, sebuah penyembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Do’a yang dibaca Jibril 
“Dengan nama Allah, aku mendinding (meruqyah) mu dari segala yang menyakitkanmu, dan dari kejahatan setiap diri atau dari pandangan mata yang penuh kedengkian, semoga Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu.” Bacaan ini hendaknya diulang tiga kali.

3. Pengobatan sihir cara lainnya, terutama bagi laki-laki yang tidak dapat berjimak dengan istrinya karena terkena sihir. Yaitu, ambillah tujuh lembar daun bidara yang masih hijau, ditumbuk atau digerus dengan batu atau alat tumbuk lainnya, sesudah itu dimasukkan ke dalam bejana secukupnya untuk mandi; bacakan ayat Kursi pada bejana tersebut; bacakan pula surat Al-Kafirun, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat-ayat sihir dalam surat Al-A’raf ayat 117-119, surat Yunus ayat 79-82 dan surat Thaha ayat 65-69.

Surat Al-A’raf ayat 117-119 yang bunyinya:
“Dan Kami wahyukan kepada Musa: ‘Lemparkanlah tongkatmu!’ Maka sekonyong-konyong tongkat itu menelan apa yang mereka sulapkan. Karena itu, nyatalah yang benar dan batallah yang selalu mereka kerjakan. Maka mereka orang-orang yang hina.”

Surat Yunus ayat 79-82:
“Fir’aun berkata (kepada pemuka kaumnya): ‘Datangkanlah kepadaku semua ahli sihir yang pandai’. Maka tatkala ahli-ahli sihir itu datang, Musa berkata kepada mereka: ‘Lemparkanlah apa yang hendak kamu lemparkan’. Maka setelah mereka lemparkan, Musa berkata: ‘Apa yang kamu lakukan itu, itulah sihir, sesungguhnya Allah akan menampakkan ketidakbenaran mereka. Sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan terus berlangsung pekerjaan orang-orang yang membuat kerusakan. Dan Allah akan mengokohkan yang benar dengan ketetapanNya, walaupun orang-orang yang berbuat dosa tidak menyukai(nya).“

Surat Thaha ayat 65-69 yang bunyinya :
“Mereka bertanya,’Hai Musa (pilihlah), apakah kamu yang melemparkan (dahulu) atau kamilah yang mula-mula melemparkan?’ Musa menjawab,’Silahkan kamu sekalian melemparkan’. Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang oleh Musa seakan-akan ia merayap cepat lantaran sihir mereka.

Maka Musa merasa takut dalam hatinya. Kami berfirman: ‘Janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). Dan lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat, sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). Dan tidak akan menang tukang sihir itu dari mana saja ia datang.”

(Setelah selesai membaca ayat-ayat tersebut di atas hendaklah diminum sedikit airnya dan sisanya dipakai untuk mandi.)

Dengan cara ini mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menghilangkan penyakit yang sedang dideritanya dan menghilangkan sihir tersebut.

4. Cara Pengobatan Lainnya
Sebagai cara yang paling bermanfaat ialah berupaya mengerahkan tenaga dan daya untuk mengetahui di mana tempat sihir terjadi, di atas gunung atau di tempat manapun ia berada, dan bila sudah diketahui tempatnya, diambil dan dimusnahkan sehingga lenyaplah sihir tersebut.

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan semoga Allah selalu melindungi kita, serta memelihara kita dari segala sesuatu yang menyalahi syari’atNya.

Rabu, 10 Desember 2014

Kisah Penyembelihan Nabi Ismail Oleh Nabi Ibrahim


Suatu hari, ketika Nabi Ibrahim a.s. berada di Mekah sedang dalam keadaan tertidur. Dia mendengar suara dari Allah s.w.t. yang memerintahkannya agar dia menyembelih anaknya, Ismail. Nabi Ibrahim a.s. bangun dari tidurnya dalam keadaan terkejut dengan mimpinya yang aneh itu. Nabi Ibrahim a.s. meminta keampunan dan perlindungan kepada Allah s.w.t. Dia kembali tidur. Mimpi yang seperti awalnya terjadi lagi. Dia bangun lagi dan tidur lagi. Akan tetapi, mimpinya masih tetap sama.

Nabi Ibrahim a.s. mengetahui bahwa perintah tersebut merupakan ujian yang harus dia jalani. Amat berat bagi Ibrahim a.s. untuk memberitahu isi wahyu itu kepada Ismail. Ismail pada saat itu menginjak dewasa dan boleh mencari nafkahnya sendiri. Nabi Ibrahim a.s. sangat senang kerana Ismail sudah besar. Nabi Ibrahim a.s. memberitahu perintah Allah s.w.t. tersebut kepada Ismail.

Allah s.w.t. berfirman:"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim a.s. berkata, 'Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahawa aku menyembelih kamu. Maka fikirkanlah apa pendapat kamu!' Dia menjawab, 'Hai bapaku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepada kamu. Insya Allah s.w.t. kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." (Ash-Saffat: 102)

Ketika Nabi Ibrahim a.s. hendak pergi melaksanakan penyembelihan puteranya itu, beliau berkata kepada Siti Hajar, ibu Ismail a.s.: "Tolong kamu pakaikan anak kamu Ismail pakaian yang paling baik dan cantik kerana aku akan pergi berziarah dengannya."
Siti Hajar memakaikan pakaian yang paling cantik kepada Ismail, memberinya minyak rambut, lalu menyisir rambutnya. Kemudian, Nabi Ibrahim a.s. pergi bersama Ismail dekat dengan kota Mina. Dia juga membawa tali dan pisau yang tajam. Waktu itulah, iblis terkutuk datang menggoda Nabi Ibrahim a.s. Mereka tidak pernah sesibuk seperti hari itu. Menyaksikan perkara itu, Ismail ketakutan dan berlari ke hadapan ayahnya.
Iblis lalu berkata: "Apakah kamu tidak memerhatikan badannya yang gagah, parasnya yang tampan dan perilakunya yang santun?"
Nabi Ibrahim a.s. menjawab: "Ya, tetapi aku telah diperintah oleh Tuhanku untuk menyembelihnya."
Apabila iblis terkutuk itu putus asa kerana tidak dapat menggoda Nabi Ibrahim a.s., dia pun pergi menemui Siti Hajar dan berkata: "Bagaimana boleh kamu hanya duduk-duduk sahaja, sedangkan Ibrahim pergi dengan anak kamu dan hendak menyembelih anak kamu?"
Siti Hajar menjawab: "Jangan berdusta! Aku tahu seorang ayah tidak akan sanggup menyembelih anaknya sendiri!"
Iblis berkata: "Suami kamu membawa pergi anak kamu sambil membawa tali dan pisau. Dia mengira Tuhannya telah menyuruhnya untuk itu."
Siti Hajar mengelak: "Nabi tidak diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu yang sia-sia. Tapi, jika memang Allah s.w.t. telah memerintahkan perkara itu, aku sendiri bersedia untuk menurut perintah itu dengan jiwaku. Bukan hanya jiwa, malah anakku rela kukorbankan demi Allah s.w.t.!"
Apabila iblis terkutuk berputus asa kerana tidak boleh membujuk Siti Hajar, maka dia pergi menemui Ismail seraya berkata: "Hai Ismail, kamu nampak bersenang-senang, sedangkan saat ini ayah kamu membawa tali dan pisau untuk menyembelih kamu."
"Jangan berdusta, hai iblis. Mengapa ayahku hendak menyembelihku?" tanya Ismail.
"Dia mengira bahawa Tuhannya telah menyuruhnya demikian."
"Aku memerhatikan dan mentaati perintah Tuhanku!" tegas Ismail

Ketika iblis yang terkutuk itu melontarkan kata-kata yang lain, terlebih dahulu Ismail a.s. mengambil batu dan tanah lalu melemparkannya kepada iblis sehingga menyebabkan mata iblis yang kiri pecah dan menjadi buta. Setelah itu, barulah iblis pergi. Peristiwa inilah yang melatarbelakangi perintah Allah s.w.t.yang mewajibkan umat Islam untuk melemparkan batu di tempat itu untuk mengusir syaitan seperti yang dilakukan oleh Nabi Ismail.
Apabila Nabi Ibrahim a.s. sampai di Mina, beliau berkata kepada Nabi Ismail: "Anakku, aku mendengar dalam mimpiku bahawa Allah s.w.t. telah memerintahkanku untuk menyembelih kamu. Bagaimana pendapat kamu?"
Maksud daripada pertanyaan Nabi Ibrahim a.s. adalah dia meminta pendapat Nabi Ismail tentang perintah dalam mimpinya itu. Adakah Ismail akan tabah dan sabar menerima perintah Allah s.w.t. itu, atau Ismail akan menolaknya dan meminta ampun kepada Allah s.w.t. sebelum perintah itu dilaksanakan. Sekaligus sebagai ujian adakah Ismail akan menjawab dengan penuh perhatian dan taat kepada perintah Allah s.w.t. atau tidak.
Lalu Ismail menjawab: "Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang Allah s.w.t. perintahkan kepada kamu. Insya Allah s.w.t., ayah akan mendapatkan aku sebagai orang yang sabar dalam menjalankan perintah Allah s.w.t."
Apabila Nabi Ibrahim a.s. mendengar jawapan dari puteranya itu, beliau tahu bahwa doanya telah dikabulkan oleh Allah s.w.t. iaitu: "Rabbi hablii minash solihiin. (Ya Tuhanku, berikanlah aku anak yang soleh)." Lalu, Nabi Ibrahim a.s. pun mengucapkan pujian dan syukur serta berterima kasih kepada Allah s.w.t.

Kemudian Ismail berkata: "Wahai ayah, aku sampaikan beberapa pesanan kepada ayah! Hendaklah ayah mengikat tanganku agar aku tidak dapat bergerak-gerak kerana mungkin aku akan menyakiti ayah. Hadapkan wajahku ke tanah agar ayah tidak dapat melihat wajahku dan berasa kasihan kepadaku. Hendaklah ayah melipat kain ayah agar tidak dilumuri darah meskipun sedikit sehingga mengurangkan pahalaku dan diketahui oleh ibu hingga dia menjadi sedih. Hendaklah ayah menajamkan pisau ayah dan mempercepatkan sembelihannya di atas leherku agar aku tidak merasa terlalu sakit kerana sesungguhnya mati itu sakit sekali.
Hendaklah ayah membawa bajuku kepada ibu sebagai kenang-kenangan dariku, serta sampaikan salam hormatku kepadanya dan katakan; Bersabarlah engkau menerima perintah Allah s.w.t. dan jangan beritahu kepadanya bahwa ayah telah menyembelih aku dengan mengikat tanganku. Jangan pula ayah memasukkan anak-anak ke rumah ibu, agar kesedihannya tidak terlalu lama. Begitu juga ayah, janganlah kamu melihat anak seusiaku kerana nanti ayah akan menyesal dan bersedih terhadapku."
Mendengar permintaan anaknya, Nabi Ibrahim a.s. berkata: "Sebaik-baik penolong adalah kamu, wahai anakku, untuk melaksanakan perintah Allah s.w.t."

Kemudian kedua-duanya bersiap untuk melaksanakan perintah Allah s.w.t. Nabi Ibrahim a.s. sendiri yang akan membaringkan Nabi Ismail seperti membaringkan kambiing yang akan disembelih. Ada juga yang mengisahkan Nabi Ibrahim a.s. menelungkupkan wajah Ismail dengan syarat agar tidak melihat sesuatu yang akan menimbulkan kasih sayangnya sehingga dapat menghalangnya daripada melaksanakan perintah Allah s.w.t. Kejadian itu terjadi di suatu sisi seketul batu besar yang terletak di Mina.
Ada yang mengisahkan kejadian itu berlaku di suatu tempat di Mina. Ketika Nabi Ibrahim a.s. meletakkan pisaunya pada leher Ismail a.s., beliau pun berusaha memotong dengan kuat sekali, tetapi sekuat manapun dia mencoba, dia tidak mampu untuk memutuskan leher anaknya itu.
Sesungguhnya ketika kejadian itu berlaku, Allah s.w.t. telah membuka tutup mata para malaikat yang ada di langit dan di laut. Ketika melihat Nabi Ibrahim a.s. telah menyembelih puteranya Ismail, mereka tersungkur bersujud kepada Allah s.w.t.

Allah s.w.t. berfirman: "Perhatikan oleh kamu sekalian tentang hamba-Ku ini, bagaimana dia meletakkan pisau di atas leher puteranya untuk mengharapkan keredhaan-Ku, sedangkan kamu dahulu telah menyatakan sesuatu ketika Aku berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikan di bumi ini seorang khalifah." Kamu berkata: "Apakah Engkau menciptakan orang yang akan berbuat kerusakan di bumi dan akan menumpahkan darah, sedangkan kami semua maha sucikan Engkau?"
Kemudian Ismail berkata lagi: " Wahai ayahku, lepaskanlah ikatan tali di tangan dan kakiku agar Allah s.w.t. tidak memandang aku sebagai orang yang terpaksa mentaati perintah-Nya. Kemudian letakkan pisau itu di leherku agar malaikat-malaikat tahu bahawa putera Ibrahim a.s. telah mentaati perintah Allah s.w.t. dengan ikhtiar (pilihan sendiri dan secara sukarela)."

Lalu, Nabi Ibrahim pun menelentangkan kedua-dua tangan Ismail dan kedua kakinya yang tanpa ikatan serta memalingkan wajahnya ke tanah lalu menekankan pisau dengan sekuat tenaganya. Namun dengan izin Allah s.w.t., ternyata pisau itu tidak bisa memotong leher Ismail.
Melihat kejadian itu, Ismail berkata: "Wahai ayahku, kekuatan kamu menjadi lemah kerana kamu masih menyimpan cinta kamu untukku. Oleh kerana itulah, kamu tidak boleh menyembelih aku."
Lalu Nabi Ibrahim a.s. memukulkan pisau itu pada batu dan batu itu pecah menjadi dua.
Kemudian Ibrahim a.s. berkata: "Hai pisau, engkau mampu membelah batu itu, tetapi mengapa engkau tidak mampu memotong leher anakku?"
Dengan izin Allah s.w.t., pisau itu dapat berbicara dan menjawab: "Wahai Nabi Allah Ibrahim, kamu memang mengatakan "Potonglah!" kepadaku, sedangkan Tuhan penyeru alam sekalian juga berfirman: "Jangan kamu potong!" Maka bagaimana mungkin aku mentaati kamu, sedangkan aku harus menderhakai Tuhanku dan Tuhan kamu?"
Kemudian Allah s.w.t. berfirman: "Dan kami menyeru: "Hai Ibrahim, sungguh kamu telah membenarkan mimpi kamu. Dari semua yang kamu lakukan, Aku melihat bahwa kamu bersungguh-sungguh telah memilih keredhaan-Ku daripada kecintaan kamu terhadap anak kamu. Oleh sebab itulah, kamu termasuk golongan orang-orang yang taat kepada perintah-Ku. Sesungguhnya ujian ini merupakan ujian yang nyata. Penyembelihan itu adalah ujian yang nyata untuk mengetahui antara yang ikhlas dan yang tidak ikhlas dan merupakan ujian yang sangat sukar kerana tidak ada yang sesukar ujian ini."
"Maka, Kami selamatkan orang yang diperintahkan menyembelih dengan sembelihan yang besar daripada syurga, yaitu kambing kibas yang dahulu telah dikorbankan oleh Habil yang telah diterima darinya. Korban (kambing) itu tetap berada di syurga sehingga Ismail ditebus (ditukar) dengan kambing itu. Oleh sebab itulah, Kami perintahkan kepada Jibril untuk membawa kambing kibas itu ketika terakhir kali engkau meletakkan pisau kamu kepada leher Ismail."

Malaikat Jibril lalu berseru untuk mengagungkan Allah s.w.t. dan merasa takjub (kagum) menyaksikan perbuatan Nabi Ibrahim a.s. sambil berucap: "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar."
Lalu Nabi Ibrahim a.s. membalas ucapan Jibril dengan ucapan: "La ilaaha illallaahu Allahu Akbar."
Begitu juga Ismail, dia menyambutnya dengan ucapan: "Allahu akbar wa lillahil hamdu."
Kemudian Allah s.w.t. memuliakan ucapan itu lalu mewajibkan umat Islam untuk mengucapkannya pada hari raya Aidil Adha untuk mengikut jejak Nabi Ibrahim a.s. dan puteranya, Nabi Ismail yang sentiasa redha dan taat dalam menjalankan perintah Allah s.w.t.

Sabtu, 04 Oktober 2014

KARAKTERISTIK AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH

I. PENGERTIAN AHLU SUNNAH WALJAMA'AH
ASWAJA sesungguhnya identik dengan pernyataan nabi "Ma Ana 'Alaihi wa Ashabi" seperti yang dijelaskan sendiri oleh Rasululloh SAW dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud bahwa :"Bani Israil terpecah belah menjadi 72 Golongan dan ummatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, kesemuanya masuk nereka kecuali satu golongan". Kemudian para sahabat bertanya ; "Siapakah mereka itu wahai rasululloh?", lalu Rosululloh menjawab : "Mereka itu adalah Maa Ana 'Alaihi wa Ashabi" yakni mereka yang mengikuti apa saja yang aku lakukan dan juga dilakukan oleh para sahabatku.
Dalam hadist tersebut Rasululloh SAW menjelaskan bahwa golongan yang selamat adalah golongan yang mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasululloh dan para sahabatnya. Pernyataan nabi ini tentu tidak sekedar kita maknai secara tekstual, tetapi karena hal tersebut berkaitan dengan pemahaman tentang ajaran Islam maka "Maa Ana 'Alaihi wa Ashabi" atau Ahli Sunnah Waljama'ah lebih kita artikan sebagai "Manhaj Au Thariqoh fi Fahmin Nushus Wa Tafsiriha" ( metode atau cara memahami nash dan bagaimana mentafsirkannya).
Dari pengertian diatas maka Ahli Sunnah Wal Jama'ah sesungguhnya sudah ada sejak zaman Rasululloh SAW. Jadi bukanlah sebuah gerakan yang baru muncul diakhir abad ke-3 dan ke-4 Hijriyyah yang dikaitkan dengan lahirnya kosep Aqidah Aswaja yang dirumuskan kembali (direkonstuksi) oleh Imam Abu Hasan Al-Asy'ari (Wafat : 935 M) dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi (Wafat : 944 M) pada saat munculnya berbagai golaongan yang pemahamannya dibidang aqidah sudah tidak mengikuti Manhaj atau thariqoh yang dilakukan oleh para sahabat, dan bahkan banyak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.

II. RUANG LINGKUP KERANGKA BERFIKIR ASWAJA
Ahli Sunnah wal Jama'ah meliputi pemahaman dalam tiga bidang utama, yakni bidang Aqidah, Fiqh dan Tasawwuf. Ketiganya merupakan ajaran Islam yang harus bersumber dari Nash Qur'an maupun Hadist dan kemudian menjadi satu kesatuan konsep ajaran ASWAJA.
Dilingkunagn ASWAJA sendiri terdapat kesepakatan dan perbedaan. Namun perbedaan itu sebatas pada penerapan dari prinsip-prinsip yang disepakati karena adanya perbedaan dalam penafsiran sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ushulul Fiqh dan Tafsirun Nushus. Perbedaan yang terjadi diantara kelompok Ahli Sunnah Wal Jama'ah tidaklah mengakibatkan keluar dari golongan ASWAJA sepanjang masih menggunakan metode yang disepakati sebagai Manhajul Jami' . Hal ini di dasarkan pada Sabda Rosululloh SAW. Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim : "Apabila seorang hakim berijtihad kemudian ijtihadnya benar maka ia mendapatkan dua pahala, tetapi apabila dia salah maka ia hanya mendapatkan satu pahala". Oleh sebab itu antara kelompok Ahli Sunnah Wal Jama'ah walaupun terjadi perbedaan diantara mereka, tidak boleh saling mengkafirkan, memfasikkan atau membid'ahkan.
Adapun kelompok yang keluar dari garis yang disepakati dalam menggunakan Manhajul jami' yaitu metode yang diwariskan oleh oleh para sahabat dan tabi'in juga tidak boleh secara serta merta mengkafirkan mereka sepanjang mereka masih mengakui pokok-pokok ajaran Islam, tetapi sebagian ulama menempatkan kelompok ini sebagai Ahlil Bid'ah atau Ahlil Fusuq. Pendapat tersebut dianut oleh antara lain KH. Hasyim Asy'ari sebagaimana pernyataan beliau yang memasukkan Syi'ah Imamiah dan Zaidiyyah termasuk kedalam kelompok Ahlul Bid'ah.

III. KERANGKA PENILAIAN ASWAJA
Ditinjau dari pemahaman diatas bahwa didalam konsep ajaran Ahli Sunnah Wal Jama'ah terdapat hal-hal yang disepakati dan yang diperselisihkan. Dari hal-hal yang disepakati terdiri dari disepakati kebenarannya dan disepakati penyimpangannya.

Beberapa hal yang disepakati kebenarannya itu antara lain bahwa;
1. Ajaran Islam diambil dari Al-Qur'an, Hadist Nabi serta ijma' (kesepakatan para sahabat/Ulama)
2. Sifat-sifat Allah seperti Sama', Bashar dan Kalam merupakan sifat-sifat Allah yang Qodim.
3. Tidak ada yang menyerupai Allah baik dzat, sifat maupun 'Af'alnya.
4. Alloh adalah dzat yang menjadikan segala sesuatu kebaikan dan keburukan termasuk segala perbuatan manusia adalah kewhendak Allah, dan segala sesuatu yang terjadi sebab Qodlo' dan Qodharnya Allah.
5. Perbuatan dosa baik kecil maupun besar tidaklah menyebabkan orang muslim menjadi kafir sepanjang tidak mengingkari apa yang telah diwajibkan oleh Allah atau menghalalkan apa saja yang diharamkan-Nya.
6 Mencintai para sahabat Rasulillahmerupakan sebuah kewajiban, termasuk juga meyakini bahwa kekhalifahan setelah Rasulillah secara berturut-turut yakni sahabat Abu Bakar Assiddiq, Umar Bin Khattab, Ustman Bin "Affan dan Sayyidina "Ali Bin Abi Thalib.
7. Bahwa Amar ma'ruf dan Nahi mungkar merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim termasuk kepada para penguasa.

Hal-hal yang disepakati kesesatan dan penyimpangannya antara lain :
1. Mengingkari kekhalifahan Abu Bakar Assiddiq dan Umar Bin Khattab kemudian menyatakan bahwa Sayyidina Ali Bin Abi Thalib memperoleh "Shifatin Nubuwwah" (sifat-sifat kenabian) seperti wahyu, 'ismah dan lain-lain.
2. Menganggap bahwa orang yang melakukan dosa besar adalah kafir dan keluar dari Islam seperti yang dianut oleh kalangan Khawarij, bahkan mereka mengkafirkan Sayyidina Ali karena berdamai dengan Mu'awiyah.
3. Perbuatan dosa betapapun besarnya tidaklah menjadi masalah serta tidak menodai iman. Pendapat ini merupakan pendapat kaum murji'ah dan Abahiyyun.
4. Melakukan penta'wilan terhadap Nash Al-Qur'an maupun Hadist yang tidak bersumber pada kaidah-kaidah Bahasa Arab yang benar. Seperti menghilangkan sifat-sifat ilahiyyah (Ta'thil) antara lain menghilangkan Al-Yad, Al-Istiwa', Al-Maji' padahal disebut secara sarih (jelas) dalah ayat suci Al-Qur'an, hanya dengan dalih untuk mensucikan Allah dari segala bentuk penyerupaan (tasybih)

IV. PERKEMBANGAN ASWAJA
Pada periode pertama, yakni periode para sahabat dan tabi'in pada dasarnya memiliki dua kecenderungan dalam menyikapi berbagai perkembangan pemikiran dalam merumuskan konsep-konsep keagamaan, terutama yang menyangkut masalah Aqidah. Kelompok pertama senantiasa berpegang teguh kepada nash Qur'an dan Hadist dan tidak mau mendiskusikannya. Kelompok ini dipelopori oleh antara lain; Umar Bin Khottob, 'Abdulloh Bin 'Umar, Zaid Bin Tsabit Dan lain-lain. Sedangkan dari kalangan tabi'in tercatat antara lain Sofyan Tsauri, Auza'I, Malik Bin Anas, dan Ahmad Bin Hambal. Jika mereka menyaksiksn sekelompok orang yang berani mendiskusikan atau memperdebatkan masalah-masalah aqidah, mereka marah dan menyebutnya sebagai melakukan "Bid'ah Mungkarah" .
Adapun kelompok yang kedua adalah kelompok yang memilih untuk melakukan pembahasan dan berdiskusi untuk menghilangkan kerancuan pemahaman serta memelihara Aqidah Islamiyah dari berbagai penyimpangan. Diantara yang termasuk dalam kelompok ini adalah antara lain ; Ali Bin Abi Thalib, 'Abdulloh Bin 'Abbas dan lain-lain. Sedangkan dari kalangan tabi'in tercatat antara lain Hasan Bashri, Abu Hanifah, Harish Al-Muhasibi dan Abu Tsaur.
Kelompok kedua ini juga merasa terpanggil untuk menanggapi berbagai keadaan yang dihadapi baik yaang menyangkut masalah Aqidah, Fiqh maupun Tasawuf karena adanya kekhawatiran terhadap munculnya dua sikap yang ekstrim. Pertama adalah kelompok yang terlampau sangat hati-hati yang kemudian disebut sebagai "Kelompok Tafrith" Kelompok ini memahami agama murni mengikuti Rasulillah dan para sahabatnya secara tekstual. Mereka tidak mau memberikan ta'wil atau tafsir karena kuawatir melampaui batas-batas yang diperbolehkan. Sedangkan yang kedua yaitu kelompok yang menggunakan kemaslahatan dan menuruti kebutuhan perkembangan secara berlebihan dan kelompok ini disebut dengan "kelompok Ifrath"
Dalam berbagai diskusi dan perdebatan, kelompok kedua ini tidak jarang menggunakan dalil-dalil manthiqi (deplomasi) dan ta'wil majazi. Pendekatan ini terpaksa dilakukan dalam rangka memelihara Aqidah dari penyimpangan dengan menggunakan cara-cara yang dapat difahami oleh masyarakat banyak ketika itu, namun tetap berjalan diatas manhaj sahaby sesuai dengan anjuran Nabi dalam sebuah sabdanya : "Kallimunnas Bima Ya'rifuhu Wada'u Yunkiruna. Aturiiduna ayyukadzibuhumuLlahu wa rasuluh" (Bicaralah kamu dengan manusia dengan apa saja yang mereka mampu memahaminya, dan tinggalkanlah apa yang mereka ingkari. Apakah kalian mau kalau Allah dan Rasul-Nya itu dibohongkan?. Sebuah hadis marfu' yang diriwayatkan oleh Abu Mansur Al-Dailami, atau menurut Imam Bukhari dimauqufkan kepada Sayyidina Ali RA.
Strategi dan cara yang begitu adaptif inilah yang terus dikembangkan oleh para pemikir Ahli Sunnah Wal Jama'ah dalam merespon berbagai perkembangan sosial, agar dapat menghindari berbagai benturan antara teks-teks agama dengan kondisi sosial masyarakat yang berubah-rubah.

Sehubungan dengan strategi ini, mengikuti sahabat bukanlah dalam arti mengikuti secara tekstual melainkan mengikuti Manhaj atau metode berfikirnya para sahabat. Bahkan menurut Imam Al-Qorofi, kaku terhadap teks-teks manqulat (yang langsung dinuqil dari para sahabat) merupakan satu bentuk kesesatan tersendiri, karena ia tidak akan mampu memahami apa yang dikehendaki oleh Ulama-ulama Salaf..
(Al-jumud 'Alal mankulat Abadab dhalaalun Fiddiin wa Jahlun Bimaqooshidi Ulamaa'il Muslimin wa Salafil Maadhin)

V. KEBANGKITAN (AN-NAHDHAH) ASWAJA
Sebagaimana dinyatakan dimuka, bahwa ASWAJA sebenarnya bukanlah madzhab tetapi hanyalah Manhajul Fikr (metodologi berfikir) atau faham saja yang didalamnya masih memuat banyak aiaran dan madzhab. Faham tersebut sangat lentur, fleksibel, tawassuth, I'tidal, tasamuh dan tawazun. Hal ini tercermin dari sikap Ahli Sunnah Wal Jama'ah yang mendahulukan Nash namun juga memberikan porsi yang longgar terhadap akal, tidak mengenal tatharruf (ekstrim), tidak kaku, tidak jumud (mandeg), tidak eksklusif, tidak elitis, tidak gampang mengkafirkan ahlul qiblat, tidak gampang membid'ahkan berbagai tradisi dan perkara baru yang muncul dalam semua aspek kehidupan, baik aqidah, muamalah, akhlaq, sosial, politik, budaya dan lain-lain.
Kelenturan ASWAJA inilah barangkali yang bisa menghantarkan faham ini diterima oleh mayoritas umat Islam khususnya di Indonesia baik mereka itu orng yang ber ORMASkan NU, Muhammadiah, SI, Sarekat Islam maupun yang lainnya.
Wal hasil salah satu karakter ASWAJA yang sangat dominan adalah "Selalu bisa beradaptasi dengan situasi dan kondisi". Langkah Al-Asy'ari dalam mengemas ASWAJA pada masa paska pemerintahan Al-Mutawakkil setelah puluhan tahun mengikuti Mu'tazilah merupakan pemikiran cemerlang Al-As'ari dalam menyelamatkan umat Islam ketika itu. Kemudian disusul oleh Al-Maturidi, Al-Baqillani dan Imam Al-Juwaini sebagai murid Al-Asyari merumuskan kembali ajaran ASWAJA yang lebih condong pada rasional juga merupakan usaha adaptasi Ahli Sunnah Wal Jama'ah. Begitu pula usaha Al-Ghazali yang menolak filsafat dan memusatkan kajiannya dibidang tasawwuf juga merupakan bukti kedinamisan dan kondusifnya Ajaran ASWAJA. Hatta Hadratus Syaikh KH. Hasim Asy'ari yang memberikan batasan ASWAJA sebagaimana yang dipegangi oleh NU saat ini sebenarnya juga merupakan pemikiran cemerlang yang sangat kondusif.

ZAKAT FITRAH

Syarat wajib zakat fitrah :
1. Islam
2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang. 4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).
Keterangan:
Yang dimaksud “ mempunyai kelebihan di sini “ adalah kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari, seperti rumah yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari dan lain-lain tidak menjadi perhitungan. Artinya, jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta benda di atas tidak wajib dijual guna mengeluarkan zakat. Jenis dan kadar zakat fitrah :
1. Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang)
2. Sejenis. Tidak boleh campuran
3. Jumlahnya mencapai satu Sho’ untuk setiap orang 1 Sho’ = 4 mud = 3 Kilo (kurang lebih)
4. Diberikan di tempatnya orang yang dizakati. Misalnya, seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Kediri dengan makanan pokok jagung. Maka jenis makanan yang digunakan zakat adalah jagung dan diberikan pada faqir miskin di Kediri. Catatan : - Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang. - Jika tidak mampu 1 sho’, maka semampunya bahkan jika tidak mempunyai kelebihan harta sama sekali, maka tidak wajib zakat fitrah.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah 
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :
1. Waktu wajib
 Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz  
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu makruh
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram 
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

Syarat sahnya zakat :
1. Niat
Harus niat di dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan kepada yang berhak atau antara memisahkan dan memberikan.
- Niat zakat untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي / هَذَا زَكاَةُ مَالِي اْلمَفْرُوْضَةْ

" Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku / ini adalah zakat harta wajibku “ Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut :
a. Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu dan setrusnya, maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta idzin dari orang yang dizakati. Namun boleh juga makanan yang akan digunakan zakat diserahkan oleh pemilik kepada orang-orang tersebut supaya diniati sendiri-sendiri. b. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak-anaknya yang sudah besar (kecuali jika dalam kondisi cacat atau yang sedang belajar ilmu agama), saudara, ponakan, paman atau orang lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat idzin dari orang-orang tersebut. Tanpa idzin dari mereka , maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak sah. - Niat atas nama anaknya yang masih kecil :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”

- Niat atas nama ayahnya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ اَبِي ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku…
” - Niat atas nama ibunya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنء اُمِّي ... “

Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku…

” - Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي اْلكَبِيْرِ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besar…

2. Dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat :
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Quran Allah Swt berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.

a. Faqir
Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan sama sekali, atau orang yang mempunyai harta atau pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat Rp; 200.000 (tidak mencapai separuh yang dibutuhkan). Yang dimaksud dengan harta dan pekerjaan di sini adalah harta yang halal dan pekerjaan yang halal dan layak. Dengan demikian yang termasuk golongan faqir adalah : Tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali Mempunyai harta, namun tidak mempunyai pekerjaan. Sedangkan harta yang ada sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama umumnya usia manusia. Mempunyai harta dan pekerjaan, harta saja atau pekerjaan saja namun harta atau pekerjaan tersebut haram menurut agama. Bagi orang yang mempunyai harta yang melimpah atau pekerjaan yang menjanjikan, namun haram menurut agama, maka orang tersebut termasuk faqir sehingga berhak dan boleh menerima zakat. Tidak mempunyai harta dan mempunyai pekerjaan, namun tidak layak baginya. Seperti pekertjaan yang bisa merusak harga diri, kehormatan dan lain-lain.

b. Miskin
Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang tidak bisa mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya. Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat Rp; 400.000 (mencapai separuh yang dibutuhkan).

c. Amil 
Amil zakat yaitu orang-orang yang diangkat oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat kepada orang yang berhak menerimanya dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau Negara. Amil zakat meliputi bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat dan lain-lain. Jumlah zakat yang diterima oleh amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan alias memakai standart ujroh mistly (bayaran sesuai tugas kerjaannya masing-masing). Syarat-syarat amil zakat : Islam Laki-laki Merdeka Mukallaf Adil Bisa melihat Bisa mendengar Mengerti masalah zakat (faqih / menguasai)

d. Muallaf 
Secara harfiyah, muallaf qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk hatinya. Sedangkan orang-orang yang termasuk muallaf, yang nota bene berhak menerima zakat adalah :

1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya masih lemah

2. Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia mempunyai kemuliaan dikalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.

3. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir

4. Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang dari golongan anti zakat atau pemberontak dan orang-orang non Islam. Semua orang yang tergolong muallaf di atas berhak menerima zakat dengan syarat Islam. Sedangakan membujuk non muslim dengan menggunakan harta zakat itu tidak boleh.

e. Budak mukatab
Budak mukatab yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. Tujuannya untuk membantu melunasi tanggungan dari budak mukatab.

f. Ghorim (orang yang berhutang)
Ghorim terbagi menjadi 3 bagian :
1. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.
2. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri dan keluarga. 3. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.
4.Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.

g. Sabilillah 
Sabilillah yaitu orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang. Sejak berangkat sampai kembali, sabilillah dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan nafkah yang diambilkan dari zakat. Sedangkan yang berhak memberikan zakat untuk sabilillah adalah imam (penguasa) bukan pemilik zakat. Keterangan : Dikalangan ulama terdapat khilaf tentang makna fii sabilillah; Ada pendapat mengatakan bahwa yang dimaksud fii sabilillah tiada lain adalah orang-orang yang menjadi sukarelawan untuk berperang di jalan Allah Swt dan tidak mendapatkan gaji, dan inilah pendapat mayoritas para ulama (pendapat yang kuat). Sebagian ulama mengatakan bahwa fii sabilillah adalah semua aktifitas yang menyangkut kebaikan untuk Allah sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qaffal, seperti untuk sarana-sarana pendidikan dan peribadatan Islam. Dan pendapat ini adalah lemah.

h. Ibnu sabil (musafir)
Ibnu sabil yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat dengan syarat :
1. Bukan bepergian untuk maksyiat
2. Membutuhkan biaya atau kekurangan biaya. Walaupun ia mempunyai harta di tempat yang ia tuju.

Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kafir atau murtad
2. Budak / hamba sahaya selain budak mukatab
3. Keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib), sebagaimana hadits shohih, Nabi Saw bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ

“ Sesungguhya shodaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad “.
4. Orang kaya. Yaitu orang yang penghasilannya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
5. Orang yang ditanggung nafkahnya. Artinya, orang yang berkewajiban menanggung nafkah, tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang ditanggung tersebut.

Mekanisme pembagian zakat;
Apabila zakat dibagikan sendiri oleh pemilik atau wakilnya, maka perinciannya sebagai berikut :
- Jika orang yang berhak menerima zakat terbatas (bisa dihitung), dan harta zakat mencukupi, maka mekanisme mengeluarkan zakatnya harus mencakup semua golongan penerima zakat yang ada di daerah tempat kewajiban zakat. Dan dibagi rata antar golongan penerima zakat.

- Jika orang yang berhak menerima zakat tidak terbatas atau jumlah harta zakat tidak mencukupi, maka zakat harus diberikan pada minimal tiga orang untuk setiap golongan penerima zakat. Pemilik zakat tidak boleh membagikan zakatnya pada orang-orang yang bertempat di luar daerah kewajiban zakat. Zakat harus diberikan pada golongan penerima yang berada di daerah orang yang dizakati meskipun bukan penduduk asli wilayah tersebut. Sedangkan jika pembagian dilakukan oleh Imam (penguasa), baik zakat tersebut diserahkan sendiri oleh pemilik kepada Imam atau diambil oleh Imam, maka harus dibagi dengan cara sebagai berikut :

a. Semua golongan penerima zakat yang ada harus mendapat bagian
b. Selain golongan amil, semua golongan mendapat bagian yang sama.
c. Masing-masing individu dari tiap golongan penerima mendapat bagian (jika harta zakat mencukupi)
d. Jika hajat dari masingf-masing individu sama, maka jumlah yang diterima juga harus sama.

Catatan : Menurut pendapat Imam Ibnu Ujail Rh adalah :
1. Zakat boleh diberikan pada satu golongan dari beberapa golongan yang berhak menerima zakat.
2. Zakatnya satu orang boleh diberikan pada satu yang berhak menerima zakat.
3. Boleh memindah zakat dari daerah zakat. Tiga pendapat terakhir boleh kita ikuti (taqlid) walaupun berbeda dengan pendapat dari Imam Syai’i . Mengingat sulitnya membagi secara rata pada semua golongan, apalagi zakat fitrah yang jumlahnya tidak begitu banyak.

Tanya jawab seputar masalah zakat :

Soal : Sah kah panitia zakat / amil yang dibentuk oleh kelurahan ?

Jawab : Jika memenuhi persyaratan-persyaratannya seperti diangkat oleh Imam dan panitia itu termasuk orang yang menguasai bab zakat, maka dapat disebut amil zakat. ( Buka kitab Al-Bajury, jilid 1 hal: 290 )

Soal : Apakah pengurus panitia zakat yang didirikan oleh suatu organisasi Islam itu termasuk amil menurut Syare’at, ataukah tidak ?

Jawab : Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh Imam (kepala negara). (Buka kitab Al-Bajuri 1/283 dan At-Taqrirat : 424)

Soal : Bolehkah zakat fitrah dijual oleh panitia zakat dan hasil penjualannya dipergunakan menurut kebijaksanaan panitia ?

Jawab : Zakat fitrah tidak boleh dijual kecuali oleh mustahiqnya. (Buka kitab Al-Anwar juz 1 bab zakat)

Soal : Bolehkah zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia zakat atau badan-badan sosial tersebut ?

Jawab : Tidak boleh zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia atau badan-badan sosial. (Buka kitab Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal : 169)

SHALAT TARAWIH

Problematika Bilangan Rakaat Shalat Tarawih
Bulan Ramadhan adalah bulan termulia; bulan turunnya Al-Qur'an untuk pertama kali, bulan penuh ampunan, rahmah serta ridho Allah Subhanahu wa Ta'ala, bulan yang penuh dengan momen-momen terkabulnya doa, di bulan ini terdapat lailatul qadar, yakni suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan.

Bulan Ramadhan merupakan kesempatan emas bagi umat Islam untuk memperbanyak pahala dengan melakukan berbagai macam amal ibadah.

Diantara ibadah yang mendapat penekanan khusus pada bulan Ramadhan adalah qiyam Ramadhan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa melaksanakan qiyam pada (malam) bulan Ramadhan karena meyakini keutamaannya dan karena mencari pahala (bukan karena tujuan pamer atau sesamanya), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lewat". (Muttafaq 'alaih).

Qiyam Ramadhan yang dimaksud pada hadis di atas bisa dilaksanakan dengan shalat Tarawih atau ibadah lainnya.(1) 

Kontroversi Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Perdebatan seputar jumlah rakaat shalat tarawih bukanlah hal baru dalam kajian hukum Islam. Perdebatan itu adalah perdebatan klasik dan telah ada sejak masa para ulama salaf. Imam Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal tentang jumlah rakaat shalat qiyam Ramadhan yang beliau kerjakan. Beliau menjawab: "Ada sekitar empat puluh pendapat mengenai masalah ini." Imam al-'Aini menyebutkan sebelas pendapat ulama seputar jumlah raka'at shalat Tarawih.(2)

Walaupun terjadi perbedaan semacam itu, perlu diketahui, shalat Tarawih boleh untuk dilakukan hanya dua rakaat saja atau berpuluh-puluh rakaat.(3) Syekh Ibnu Taimiyah berkata : "Barangsiapa yang menduga bahwa sesungguhnya qiyam Ramadhan memiliki bilangan tertentu yang ditentukan oleh Nabi shallallahu alihi wa sallam, tidak boleh ditambah atau dikurangi, maka sungguh dia telah salah."(4) Para ulama hanya berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rakaat yang paling utama.(5) Kebanyakan ulama memilih dua puluh rakaat.(6) Namun ada juga beberapa pendapat yang memilih selain dua puluh, seperti sebelas (delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir) dan lain-lain.(7) Ibnu Taimiyah menganggap semuanya baik dan boleh dikerjakan.(8)

Perbedaan ini muncul karena di dalam hadis-hadis yang shahih, tidak ada kejelasan berapa rakaat Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan qiyam Ramadhan. Yang jelas Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan qiyam Ramadhan yang kemudian dikenal dengan shalat Tarawih itu selama dua atau tiga malam saja dengan berjamaah di masjid. Malam ketiga atau keempat, beliau ditunggu-tunggu, tetapi beliau tidak keluar. Sejak saat itu, sampai beliau wafat bahkan sampai pada awal masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, tidak ada yang melakukan shalat Tarawih secara berjamaah dengan satu imam di masjid.(9) 

Dalil Tarawih 20 Rakaat

Mayoritas ulama berpendapat bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling afdhal adalah dua puluh rakaat.
Berikut ini adalah dalil-dalil yang di jadikan pijakan untuk mendukung pendapat tersebut.

1.      Hadis mauquf

وعن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن عبد الرحمن بن عبد القاري، أَنَّهُ قَالَ : خَرَجْت مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ . فَقَالَ عُمَرُ : إنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ . ثُمَّ خَرَجْت مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ . قَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

"Diriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari 'Urwah bin al-Zubair, dari Abd. Rahman bin Abd. al-Qari, ia berkata: "Pada suatu malam di bulan Ramadhan, saya keluar ke masjid bersama Umar bin al-Khatthab. Kami mendapati masyarakat terbagi menjadi beberapa kelompok yang terpisah-pisah. Sebagian orang ada yang shalat sendirian. Sebagian yang lain melakukan shalat berjamaah dengan beberapa orang saja.
Kemudian Umar berkata: "Menurutku akan lebih baik jika aku kumpulkan mereka pada satu imam." Lalu Umar berketetapan dan mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka'ab. Pada kesempatan malam yang lain, aku (Rahman bin Abd. al-Qari) keluar lagi bersama Umar. (dan aku menyaksikan) masyarakat melakukan shalat secara berjamaah mengikuti imamnya. Umar berkata: "Ini adalah sebaik-baik bid'ah..." (HR. Bukhari).

Di dalam hadis yang lain disebutkan, bilangan rakaat shalat Tarawih yang dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin al-Khatthab adalah dua puluh.

عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : (كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً.

"Diriwayatkan dari al-Sa'ib bin Yazid radhiyallahu 'anhu. Dia berkata : "Mereka (para shahabat) melakukan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin al-Khatthab sebanyak dua puluh rakaat."

Hadis kedua ini diriwayatkan oleh Imal al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro, I/496. dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-'Aini, Imam al-Qasthallani, Imam al-Iraqi, Imam al-Nawawi, Imam al-Subki, Imam al-Zaila'i, Imam Ali al-Qari, Imam al-Kamal bin al-Hammam dan lain-lain.(10)

Menurut disiplin ilmu hadis, hadis ini di sebut hadis mauquf (Hadis yang mata rantainya berhenti pada shahabat dan tidak bersambung pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Walaupun mauquf, hadis ini dapat dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan hukum (lahu hukmu al-marfu'). Karena masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya bukanlah masalah ijtihadiyah (laa majala fihi li al-ijtihad), bukan pula masalah yang bersumber dari pendapat seseorang (laa yuqolu min qibal al-ra'yi).(11)

2.      Ijma' para shahabat Nabi 

Ketika Sayyidina Ubay bin Ka'ab mengimami shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, tidak ada satupun shahabat yang protes, ingkar atau menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila yang beliau lakukan itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mengapa para shahabat semuanya diam? Ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ubay bin Ka'ab. Anggapan bahwa mereka takut terhadap Sayyidina Umar bin al-Khatthab adalah pelecehan yang sangat keji terhadap para shahabat. Para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang-orang yang terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan, orang-orang yang laa yakhofuna fi Allah laumata laa'im. Bagaimana mungkin para shahabat sekaliber Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Utsman bin Affan, Sayyidina Abu Hurairah, Sayyidah A'isyah dan seabrek shahabat senior lainnya (radhiyallahu 'anhum ajma'in) kalah berani dengan seorang wanita yang berani memprotes keras kebijakan Sayyidina Umar bin al-Khatthab yang dianggap bertentangan dengan Al-Qur'an ketika beliau hendak membatasi besarnya mahar?(12)
Konsensus (ijma') para shahabat ini kemudian diikuti oleh para tabi'in dan generasi setelahnya. Di masjid al-Haram Makkah, semenjak masa Khalifah Umar bin al-Khatthab radhiyallahu 'anhu hingga saat ini, shalat Tarawih selalu dilakukan sebanyak dua puluh rakaat. KH. Ahmad Dahlan, pendiri Perserikatan Muhammadiyah juga melakukan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, sebagaimana informasi dari salah seorang anggota Lajnah Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sekaligus pembantu Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. Para ulama salaf tidak ada yang menentang hal ini. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai kebolehan melakukan shalat Tarawih melebihi dua puluh rakaat.(13)
Imam Ibnu Taimiyah yang di agung-agungkan oleh kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, dalam kumpulan fatwanya mengatakan:
"Sesungguhnya telah tsabit (terbukti) bahwa Ubay bin Ka'ab mengimami shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan Witir tiga rakaat. Maka banyak ulama berpendapat bahwa hal itu adalah sunnah, karena Ubay bin Ka'ab melakukannya di hadapan para shahabat Muhajirin dan Anshar dan tidak ada satupun di antara mereka yang mengingkari..."(14)

Di samping kedua dalil yang sangat kuat di atas, ada beberapa dalil lain yang sering digunakan oleh para pendukung Tarawih dua puluh rakaat. Namun, menurut hemat penulis, tidak perlu mencantumkan semua dalil-dalil tersebut. Karena di samping dha'if, kedua dalil di atas sudah lebih dari cukup.


Dalil Tarawih 8 Rakaat

Sebagian ulama ada yang berpendapat shalat Tarawih delapan rakaat lebih afdhal. Bahkan ada yang ekstrim, yaitu sebagian umat Islam yang berkeyakinan shalat Tarawih tidak boleh melebihi delapan rakaat. Syekh Muhammad Nashir al-Din al-Albani berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih dari sebelas rakaat itu sama saja dengan shalat Zhuhur lima rakaat.(15)
Berikut ini adalah beberapa dalil yang biasa mereka gunakan untuk membenarkan pendapatnya sekaligus sanggahannya.

1.      Hadis Ubay bin Ka'ab :

أخبرنا أحمد بن علي بن المثنى ، قال : حدثنا عبد الأعلى بن حماد ، قال : حدثنا يعقوب القمي ، قال : حدثنا عيسى بن جارية ، حدثنا جابر بن عبد الله ، قال : جاء أبي بن كعب إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله ، إنه كان مني الليلة شيء - يعني في رمضان - قال : وما ذاك يا أبي ؟ قال : نسوة في داري قلن : إنا لا نقرأ القرآن ، فنصلي بصلاتك ، قال : فصليت بهن ثماني ركعات ، ثم أوترت ، قال : فكان شبه الرضا ، ولم يقل شيئا.

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : "Ubay bin Ka'ab datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata : "Wahai Rasulullah tadi malam ada sesuatu yang saya lakukan, maksudnya pada bulan Ramadhan." Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: "Apakah itu, wahai Ubay?" Ubay menjawab : "Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan, mereka tidak dapat membaca Al-Qur'an. Mereka minta saya untuk mengimami shalat mereka. Maka saya shalat bersama mereka delapan rakaat, kemudian saya shalat Witir." Jabir kemudian berkata : "Maka hal itu sepertinya diridhai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak berkata apa-apa." (HR. Ibnu Hibban).

Hadis ini kualitasnya lemah sekali. Karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Isa bin Jariyah. Menurut Imam Ibnu Ma'in dan Imam Nasa'i, Isa bin Jariyah adalah sangat lemah hadisnya. Bahkan Imam Nasa'i pernah mengatakan bahwa Isa bin Jariyah adalah matruk (hadisnya semi palsu karena ia pendusta). Di dalam hadis ini juga terdapat rawi bernama Ya'qub al-Qummi. Menurut Imam al-Daruquthni, Ya'qub al-Qummi adalah lemah (laisa bi al-qawi).(16)

2.      Hadis Jabir :

حدثنا عثمان بن عبيد الله الطلحي قال نا جعفر بن حميد قال نا يعقوب القمي عن عيسى بن جارية عن جابر قال صلى بنا رسول الله صلى الله عليه و سلم في شهر رمضان ثماني ركعات وأوتر.

Dari Jabir, ia berkata : "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengimami kami shalat pada bulan Ramadhan delapan rakaat dan Witir." (HR. Thabarani).(17)

Hadis ini kualitasnya sama dengan Hadis Ubay bin Ka'ab di atas, yaitu lemah bahkan matruk (semi palsu). karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang sama, yaitu Isa bin Jariyah dan Ya'qub al-Qummi.(18)

3.      Hadis Sayyidah A'isyah tentang shalat Witir :

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat." (Muttafaq 'alaih).

Menurut kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, sebelas rakaat yang di maksud pada hadis ini adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.
Dari segi sanad, hadis ini tidak diragukan lagi keshahihannya. Karena di riwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain (muttafaq 'alaih). Hanya saja, penggunaan hadis ini sebagai dalil shalat Tarawih perlu di kritisi dan di koreksi ulang.
Berikut ini adalah beberapa kritikan dan sanggahan yang perlu diperhatikan oleh para pendukung Tarawih delapan rakaat :  

a.       Pemotongan hadis

Kawan-kawan yang sering menjadikan hadis ini sebagai dalil shalat Tarawih, biasanya tidak membacanya secara utuh, akan tetapi mengambil potongannya saja sebagaimana disebutkan di atas. Bunyi hadis ini secara sempurna adalah sebagai berikut :

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أخبره أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ –رضي الله عنها- : كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِي رَمَضَانَ ؟ قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا ، قَالَتْ عَائِشَةُ : فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ ؟ فَقَالَ : يَا عَائِشَةُ ، إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي.

dari Abi Salamah bin Abd al-Rahman, ia pernah bertanya kepada Sayyidah A'isyah radhiyallahu 'anha perihal shalat yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. A'isyah menjawab : "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat. A'isyah kemudian berkata : "Saya berkata, wahai Rasulullah, apakah anda tidur sebelum shalat Witir?" Beliau menjawab : "Wahai A'isyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, akan tetapi hatiku tidak tidur."

Pemotongan hadis boleh-boleh saja dilakukan, dengan syarat, orang yang memotong adalah orang alim dan bagian yang tidak disebutkan tidak berkaitan dengan bagian yang disebutkan. Dalam arti, pemotongan tersebut tidak boleh menimbulkan kerancuan pemahaman dan kesimpulan yang berbeda.(19) Pemotongan pada hadis di atas, berpotensi menimbulkan kesimpulan berbeda, karena jika di baca secara utuh, konteks hadis ini sangat jelas berbicara tentang shalat Witir, bukan shalat Tarawih, karena pada akhir hadis ini, A'isyah menanyakan shalat Witir kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.(20) 

b.      Kesalahan dalam memahami maksud hadis

Dalam hadis di atas, Sayyidah A'isyah dengan tegas menyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Shalat yang dilakukan sepanjang tahun, baik pada bulan Ramadhan maupun bulan lainnya, tentu bukanlah shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih hanya ada pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa hadis ini bukanlah dalil shalat Tarawih. Akan tetapi dalil shalat Witir.
Kesimpulan ini diperkuat oleh hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Sayyidah A'isyah radhiyallahu 'anha.

عن عائشة - رضي الله عنها - : قالت : « كان النبيُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصلِّي من الليل ثلاثَ عَشْرَةَ ركعة ، منها الوتْرُ وركعتا الفجر ».

Dari A'isyah radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat malam tiga belas rakaat, antara lain shalat Witir dan dua rakaat Fajar." (HR. Bukhari).(21)

c.       Pemenggalan Hadis

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kawan-kawan pendukung Tarawih delapan rakaat mengatakan bahwa maksud dari pada sebelas rakaat pada hadis di atas adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir. Hal ini tidak tepat. Karena ini berarti satu hadis yang merupakan dalil untuk satu paket shalat dipenggal menjadi dua, delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.(22)

Di sisi lain, jika kita menyetujui pemenggalan ini, maka kita harus menyetujui bahwa selama bulan Ramadhan Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya melakukan shalat Witir tiga rakaat saja. Ini tidak pantas bagi beliau yang merupakan tauladan bagi umat dalam hal ibadah. Imam al-Tirmidzi mengatakan : "Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat Witir 13, 11, 9, 7, 5, 3 dan 1 rakaat."(23) Apabila di selain bulan Ramadhan saja beliau melakukan shalat Witir sebanyak 13 atau 11 rakaat, pantaskah beliau hanya melakukan shalat Witir hanya tiga rakaat saja pada bulan Ramadhan yang merupakan bulan ibadah?

d.      Inkonsisten dalam mengamalkan hadis

Dalam hadis di atas secara jelas dinyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Kalau mau konsisten, kawan-kawan yang memahami bahwa sebelas rakaat pada hadis di atas maksudnya adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir, seharusnya mereka melakukan shalat Tarawih dan Witir sepanjang tahun, dan bukan pada bulan Ramadhan saja. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Entah dasar apa yang mereka pakai untuk memenggal hadis tersebut pada bulan Ramadhan saja.

e.       Kontradiksi dengan pemahaman para shahabat Nabi

Pemenggalan hadis seperti itu juga bertentangan dengan konsensus (ijma') para shahabat radhiyallahu 'anhum termasuk diantaranya Khulafa' al-Rasyidin yang melakukan shalat Tarawih dua puluh rakaat. Hal itu berarti juga bertentangan dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti jejak para Khulafa' al-Rasyidin. Dalam sebuah hadis disebutkan :

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي

"Ikutilah sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidin setelahku!" (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah,  Ibnu Hibban dan al-Hakim).(24)

Dalam hadis yang lain disebutkan :

اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ

"Ikutilah orang-orang setelahku, yaitu Abu Bakar dan Umar!" (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain).(25)

Dalam hadis yang lain juga disebutkan :

إن الله جعل الحق على لسان عمر وقلبه

"Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan hati Umar." (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim, al-Tirmidzi dan lain-lain).(26)

f.        Kerancuan linguistik

Kata tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari kata tarwihah, yang secara kebahasaan berarti mengistirahatkan atau istirahat sekali. Jika di jamakkan, maka akan berarti istirahat beberapa kali, minimal tiga kali. Karena minimal jamak dalam bahasa Arab adalah tiga. Shalat qiyam Ramadhan disebut dengan shalat Tarawih, karena orang-orang yang melakukannya beristirahat tiap sehabis empat rakaat.(27)[i] Maka Dari sudut bahasa, shalat Tarawih adalah shalat yang banyak istirahatnya, minimal tiga kali. Hal ini pada gilirannya menunjukkan bahwa rakaat shalat Tarawih lebih dari delapan, minimal enam belas. Karena jika seandainya shalat Tarawih hanya delapan rakaat, maka istirahatnya hanya sekali. Tentu hal ini sangatlah rancu ditinjau dari segi kebahasaan.(28)


Kesimpulan

Dari uraian di atas, jelas sekali bahwa shalat Tarawih dua puluh rakaat lebih afdhal dibanding delapan rakaat. Dengan dalil ijma' shahabat di dukung hadis mauquf  berkualitas shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro. Sementara tidak ada dalil shahih yang mendukung keutamaan shalat Tarawih delapan rakaat atas shalat Tarawih dua puluh rakaat. Yang ada hanyalah dalil-dalil dha'if, bahkan matruk (semi palsu) atau dalil shahih yang di salah-pahami.

Namun perlu di ingat, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perbedaan ini hanyalah berkisar seputar mana yang lebih afdhal? Jadi, tidak selayaknya kelompok yang lebih memilih melaksanakan shalat Tarawih dua puluh rakaat melecehkan atau menyesatkan kelompok yang memilih melakukannya delapan rakaat. Begitu pula sebaliknya. Apalagi sampai saling mengkafirkan. Sungguh sangat disesalkan, di bulan Ramadhan yang agung, bulan untuk berlomba-lomba mencari pahala, berkah, rahmah dan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, justru dikotori dengan saling hina, saling menyalahkan bahkan saling mengkufurkan antara kelompok masyarakat yang lebih memilih shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat dengan kelompok masyarakat yang memilih delapan rakaat saja. Apakah kiranya yang mendorong kedua kelompok ini untuk tidak pernah berhenti bertikai? Manakah yang lebih berharga bagi mereka antara persatuan sesama Muslim dibanding sikap arogan, egois, fanatik serta pembelaan mati-matian terhadap madzhab yang mereka anut? Mengapa toleransi antar umat beragama yang berbeda lebih mereka perjuangkan daripada persatuan saudara seagama? Apakah umat non Muslim lebih layak untuk dihormati dan diayomi dibanding saudara sendiri sesama Muslim?
Sebenarnya kalau mau introspeksi, ada hal yang jauh lebih penting yang harus mereka perhatikan daripada mengurusi jumlah rakaat shalat Tarawih orang lain. Yaitu kebiasaan berlomba-lomba untuk terburu-buru dalam melaksanakan shalat Tarawih serta berbangga diri ketika shalat Tarawihnya selesai terlebih dahulu. Tidak jarang karena terlalu cepatnya shalat Tarawih yang mereka lakukan, mengakibatkan sebagian kewajiban tidak dilaksanakan. Seperti melaksanakan ruku', i'tidal dan sujud tanpa thuma'ninah atau membaca al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu, shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah, sehingga mereka tidak mendapatkan apa-apa darinya kecuali rasa capek (tuas kesel : Jawa). Ironisnya mereka tidak mengerti akan hal itu bahkan membanggakannya, sehingga mereka tidak pernah mengakui kesalahannya.(29)
Dari itu, waspadalah dan sadarlah wahai saudara-saudaraku..! Marilah kita bersatu dan saling mengingatkan antara satu sama lain bi al-hikmah wa al-mau'idzah al-hasanah. Marilah kita laksanakan shalat Tarawih dan shalat-shalat lainnya dengan benar. Marilah kita laksanakan shalat dengan khusyu', khudhur, memenuhi segala syarat dan rukun serta penuh adab. Jangan biarkan syetan menguasai kita..! karena sesungguhnya syetan tidak dapat menguasai orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya. Syetan hanya dapat menguasai orang-orang yang mengasihinya dan orang-orang yang musyrik. Maka janganlah kita termasuk diantara mereka.

WA ALLAH A'LAM BI AL-SHAWAB.

Tarim, 5 Ramadhan 1431 H.


* Penulis adalah mahasiswa tingkat III Fak. Syariah & Hukum Univ. Al-Ahgaff, Hadhramaut Yaman. Aktifis PCI-NU Yaman dan Koordinator Dept. Pendidikan & Dakwah Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Yaman 2009-2010 M. Wilayah Hadhramaut.

Catatan Kaki :

(1)   Badrudin al-'Aini, 'Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, Beirut : Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, tt., XI/124. Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Cairo : Dar al-Rayyan li al-Turats, 1407 H., IV/296.
(2)     Badrudin al-'Aini, op.cit., XI/126-127. 'Ala'uddin Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al- Dimasyqi, al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah min Fatawa Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, Alexanderia : Dar al-Iman, 2005 M, hal. 315-316. 'Ala'uddin Abu al-Hasan Ali bin Sulaiman al- Mardawi, al-Inshaf fi Ma'rifah al-Rajih min al-Khilaf, Beirut : Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, 1419 H, II/128.
(3)     Menurut madzhab Syafi'i, shalat Tarawih boleh dikerjakan mulai dari dua rakaat dan maksimalnya adalah dua puluh rakaat. Lihat antara lain: Said bin Muhammad Ba'asyan, Busyra al-Karim, Jeddah : Dar al-Minhaj, 1429 H/2008 M, hal. 316. Ibnu Hajar al-Haitami, al-Manhaj al-Qawim, Mesir : al-Mathba'ah al-'Amirah al-Syarafiyah, tt., II/469. periksa juga komentar al-Kurdi dan al-Tarmasi pada halaman yang sama.
(4)     Mulla Ali al-Qari, Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih, hal. 175. Abd. Qadir Isa Diyab, al-Mizan al-'Adil li Tamyiz al-Haq min al-Bathil, Damaskus : Dar al-Taqwa, 1425 H/2005 M, hal. 247. Dr. Yusuf Khatthar Muhammad, al-Mausu'ah al-Yusufiyah, Damaskus : Dar al-Taqwa, tt., hal. 634.
(5)     Abd. Qadir Isa Diyab, op.cit., hal. 246-248. Dr. Yusuf Khatthar Muhammad, loc.cit. Husain bin Ibrahim al-Maghribi, Qurrah al-'Ain bi Fatawa Ulama' al-Haramain, Maktabah 'Arafat, tt., hal.
(6)     Ibnu Abdil Bar al-Andalusi, al-Istidzkar, Abu Dabi : Mu'assasah al-Nida', 1422 H, II/317-319. Muhammad Mahfuzh al- Tarmasi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, Mesir : al-Mathba'ah al-'Amirah al-Syarafiyah, tt., II/465-467. Abd. Qadir 'Isa Diyab, op.cit., hal. 243-247.
(7)     Muhammad Abd al-Rahman al-Mubarokfuri, Tuhfah al-Ahwadzi Syarh Jami' al-Tirmidzi, Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt., III/438-450.
(8)     Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, Editor : Anwar al-Baz dan Amir al-Jazzar, Dar al-Wafa', 1426 H/2005 M, XXIII/112-113. Mulla Ali al-Qari, loc.cit.
(9)     KH. Ali Mustafa Yaqub, Hadis-hadis Bermasalah, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2007, hal. 148.
(10)   Abd. Qadir Isa Diyab, op.cit., hal. 242. Dr. Yusuf Khatthar Muhammad, op.cit., hal. 632. KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 148.
(11)   Abdur Rahman al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, Beirut : Dar al-Fikr, 1414 H/1993 M, hal. 121. KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 149.
(12)   KH. Ali Mustafa Yaqub, loc.cit. menukil dari Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an al-Adzim, Riyadh : Dar 'Alam al-Kutub, 1418/1998, I/571.
(13)   KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 155. Dr. Yusuf Khatthar Muhammad, op.cit., hal. 635.
(14)   Ibnu Taimiyah, loc.cit.
(15)   KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 156.
(16)   KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 139-140. menukil dari al-Dzahabi, Mizan al-I'tidal fi Naqd al-Rijal, Editor Ali Muhammad al-Bijawi, Beirut : dar al-Fikr, 1382 H/1963 M, III/311. Abd. Qadir Isa Diyab, op.cit., hal. 241.
(17)   Abu al-Qasim Sulaiman bin Ahmad al-Thabarani, al-Mu'jam al-Ausath, Editor : Thariq bin 'Awadh, Cairo : Dar al-Haramain, 1415 H, IV/108. 
(18)   KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 140. Abd. Qadir Isa Diyab, loc.cit.
(19)   Abdur Rahman al-Suyuthi, op.cit., hal. 303.
(20)   KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 143.
(21)   Ibid.
(22)   Ibid., hal. 146.
(23)   Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, al-Jami' al-Shahih, Editor : Ahmad Muhammad Syakir dkk., Beirut : Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, tt., II/319.
(24)   Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits al-Rafi'i al-Kabir.
(25)   Abdur Rahman al-Suyuthi, al-Jami' al-Shaghir. Isma'il bin Muhammad al-Ajluni, Kasyf al-Khafa' wa Muzil al-Ilbas, Beirut : Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, tt., I/160
(26)   Abdur Rahman al-Suyuthi, Jami' al-Ahadits. Isma'il bin Muhammad al-Ajluni, op.cit., I/223.
(27)   Ibnu Mandzur, Lisan al-'Arab, Beirut : Dar Sadir, tt., II/455. Muhammad Murtadha al-Zabidi, Taj al-'Arus min Jawahir al-Qamus. Ahmad al-Fayyumi, al-Mishbah al-Munir fi Gharib al-Syarh al-Kabir. Majma' al-Lughah al-Arabiyah, al-Mu'jam al-Wasith, Cairo : Maktabah al-Syuruq al-Dauliyah, 1425 H/2004 M, hal. 380. Dr. Muhammad Rowa Qal'ah Jie dan Dr. Hamid Shadiq Qunaibi, Mu'jam Lughah al-Fuqaha', Amman : Dar al-Nafa'is, tt., I/127. Ibnu Faris, Maqayis al-Lughah, Editor : Abd al-Salam Muhammad Harun, Ittihad al-Kitab al-'Arab, 1423 H/2002 M, II/378.
(28)   Dr. Ali Gom'ah, al-Bayan lima Yusyghil al-Adzhan, Mi'ah Fatwa li Radd Ahamm Syubah al-Kharij wa Lamm Syaml al-Dakhil, Cairo : Dar al-Moqattham, 2009 M, hal. 272-273. KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 137.
(29)     Disarikan dari nasehat Imam Abdullah bin Alawi al-Haddad di dalam kitab beliau, Nasha'ih al-Diniyah wa al-Washaya al-Imaniyah, hal. 175